Contoh tugas Paper Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan (KPUUK)
Nama :
Asy’ari Suhud Akrami
NIM :
E1415002
Kelas : Mnh jumat pagi
KAYU SEBAGAI BAHAN BAKAR OVEN TEMBAKAU VIRGINIA DI LOMBOK
Lombok
merupakan salah satu daerah produksi tembakau virginia terbesar di Indonesia.
Lombok menyumbang 58,15 % dari total produksi nasional. Kegiatan produksi
tembakau ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 57.287 orang di pulau lombok
(Ratna ningsih, 20014).
Salah satu tahap proses produksi
tembakau adalah pengovenan. Di Lombok, masyarakat menggunakan kayu sebagai bahan
bakar utama oven. Kayu dinilai lebih murah dari bahan bakar lainnya seperti
minyak tanah dan batubara. Akan tetapi, kebutuhan kayu cukup besar. Untuk
menghasilkan 1 kg krosok tembakau dibutuhkan 480.000 per musim tanam atau sekitar
12.000 hektare luas hutan per musim tanam (Ratnaningsih 2014). Untuk mencukupi
kebutuhan tersebut, petani tembakau memperoleh kayu dari perkebunan manyarakat.
Hal ini menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap kayu di kebun masyarakat
sehingga beberapa jenis kayu mulai langka. Beberapa kayu yang dipakai merupakan
jenis yang dilindungi seperti Ketimus, Asam dan Johar. Jenis-jenis kayu ini
sudah sangat langka.
Menanggapi
permasalahan yang ada, pemerintah daerah membuat kebijakan dengan membuat peraturan pemanfaatan kayu
milik. Kebijakan yang dibuat bertujuan untuk menjaga keanekaragaman jenis kayu
di Lombok. Pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan
kayu tanah milik. Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur No 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Kayu Tanah
Milik pasal 6 ayat 1, menjelaskan bahwa Setiap orang
atau Badan Hukum yang akan memanfaatkan kayu tanah milik harus mengajukan permohonan
IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) kepada Kepala Desa atau Lurah dengan
tembusan kepada Camat dan Kepala UPTD, dan pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa
untuk mendapatkan IPKTM harus dilakukan survei lapang untuk uji kelayakan.
Dengan adanya peraturan ini, kayu dari kebun masyarakat lebih sulit didapatkan.
Selain itu, pemerintah mengalihkan penggunaan bahan bakar kayu ke bahan bakar
alternatif seperti minyak tanah, LPG dan batubara.
Kebijakan tersebut memberi dampak
besar bagi petani tembakau. Bahan bakar alternatif yang diusulkan tidak terlalu
efesien. Pada tahun 2008, pemerintah mencabut subsidi minyak tanah untuk industri
tembakau sebesar Rp 3.000/liter. Ini menyebabkan petani tidak tertarik untuk
menggunakan minyak tanah. Bahan bakar batu bara dan LPG jauh lebih murah dari
minyak tanah. Akan tetapi petani harus merekonstruksi tungku oven. Selain
memakan biaya yang besar, rekonstrusi seluruh oven tembakau di pulau Lombok
sebanyak 13.509 unit memerlukan waktu yang panjang.
Petani tembakau tidak bisa lepas dari
bahan bakar kayu. Olehkarena itu, pemerintah harus bisa menyediakan bahan bakar
tersebut dengan membangun Hutan Energi dan Hutan Tanaman Rakyat mengingat luas
Hutan Energi dan HTR masih sangat sedikit di Lombok. Untuk mendukung industri
tembakau, Hutan energi dan HTR memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
Selain itu, kayu merupakan SDA yg dapat diperbaharui dibandingkan dengan Migas
dan batubara yang suatu saat akan habis.
DAFTAR PUSTAKA
Bupati Lombok
Timur. 2010. Peraturan Derah Kabupaten Lombok Timur No.8 Tahun 2010 tentang
Pengendalian dan Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Bupati Lombok Timur. Selong.
Ratnaningsih Y.
2014. Analisis efifiensi penggunaan berbagai jenis bahan bakar pada pengovenan
tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur. Dalam : Media Bina Ilmiah 8 (1) :
1978-3787.
Komentar
Posting Komentar