Contoh tugas Paper Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan (KPUUK)



Nama   : Asy’ari Suhud Akrami
NIM    : E1415002
Kelas   : Mnh jumat pagi

KAYU SEBAGAI BAHAN BAKAR OVEN TEMBAKAU VIRGINIA DI LOMBOK
            Lombok merupakan salah satu daerah produksi tembakau virginia terbesar di Indonesia. Lombok menyumbang 58,15 % dari total produksi nasional. Kegiatan produksi tembakau ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 57.287 orang di pulau lombok (Ratna ningsih, 20014).
            Salah satu tahap proses produksi tembakau adalah pengovenan. Di Lombok,  masyarakat menggunakan kayu sebagai bahan bakar utama oven. Kayu dinilai lebih murah dari bahan bakar lainnya seperti minyak tanah dan batubara. Akan tetapi, kebutuhan kayu cukup besar. Untuk menghasilkan 1 kg krosok tembakau dibutuhkan  480.000  per musim tanam atau sekitar 12.000 hektare luas hutan per musim tanam (Ratnaningsih 2014). Untuk mencukupi kebutuhan tersebut, petani tembakau memperoleh kayu dari perkebunan manyarakat. Hal ini menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap kayu di kebun masyarakat sehingga beberapa jenis kayu mulai langka. Beberapa kayu yang dipakai merupakan jenis yang dilindungi seperti Ketimus, Asam dan Johar. Jenis-jenis kayu ini sudah sangat langka.
            Menanggapi permasalahan yang ada, pemerintah daerah membuat kebijakan  dengan membuat peraturan pemanfaatan kayu milik. Kebijakan yang dibuat bertujuan untuk menjaga keanekaragaman jenis kayu di Lombok. Pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan kayu tanah milik. Peraturan  Daerah Kabupaten Lombok Timur No 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Kayu Tanah Milik pasal 6 ayat 1, menjelaskan bahwa Setiap orang atau Badan Hukum yang akan memanfaatkan kayu tanah milik harus mengajukan permohonan IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) kepada Kepala Desa atau Lurah dengan tembusan kepada Camat dan Kepala UPTD, dan pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa untuk mendapatkan IPKTM harus dilakukan survei lapang untuk uji kelayakan. Dengan adanya peraturan ini, kayu dari kebun masyarakat lebih sulit didapatkan. Selain itu, pemerintah mengalihkan penggunaan bahan bakar kayu ke bahan bakar alternatif seperti minyak tanah, LPG dan batubara.
            Kebijakan tersebut memberi dampak besar bagi petani tembakau. Bahan bakar alternatif yang diusulkan tidak terlalu efesien. Pada tahun 2008, pemerintah  mencabut subsidi minyak tanah untuk industri tembakau sebesar Rp 3.000/liter. Ini menyebabkan petani tidak tertarik untuk menggunakan minyak tanah. Bahan bakar batu bara dan LPG jauh lebih murah dari minyak tanah. Akan tetapi petani harus merekonstruksi tungku oven. Selain memakan biaya yang besar, rekonstrusi seluruh oven tembakau di pulau Lombok sebanyak 13.509 unit memerlukan waktu yang panjang.
            Petani tembakau tidak bisa lepas dari bahan bakar kayu. Olehkarena itu, pemerintah harus bisa menyediakan bahan bakar tersebut dengan membangun Hutan Energi dan Hutan Tanaman Rakyat mengingat luas Hutan Energi dan HTR masih sangat sedikit di Lombok. Untuk mendukung industri tembakau, Hutan energi dan HTR memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Selain itu, kayu merupakan SDA yg dapat diperbaharui dibandingkan dengan Migas dan batubara yang suatu saat akan habis.

DAFTAR PUSTAKA
Bupati Lombok Timur. 2010. Peraturan Derah Kabupaten Lombok Timur No.8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Bupati Lombok Timur. Selong.
Ratnaningsih Y. 2014. Analisis efifiensi penggunaan berbagai jenis bahan bakar pada pengovenan tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur. Dalam : Media Bina Ilmiah 8 (1) : 1978-3787.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-ciri Kuhus Jenis Pohon, Praktikum Dendrologi

Laporan Praktikum Pengaruh Ukuran Bahan Bakar Terhadap Lama Penyalaan

Laporan Praktikum, Pengaruh Topografi Terhadap Laju Penjalaran Api